Pemuda yang tinggal Medan Petisah, Kota Medan itu baru tertangkap saat mencoba melakukan pengiriman kedelapan pada 8 September 2016 lalu.
Indra yang kini sudah menjadi tersangka tertangkap saat melintas di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, saat akan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,5 kilogram.
Dalam pengakuannya kepada polisi, sabu tersebut akan dikirim ke Palu dengan menggunakan pesawat terbang. Namun ia memilih untuk tidak mengirimnya lewat Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) di Deli Serdang karena pengawasan di bandara tersebut sangat ketat.
"Jadi ini modus baru, pengirimannya dilakukan menggunakan pesawat namun berangkat dari bandara di Sibolga (Bandar Udara Dr. Ferdinand Lumban Tobing)," ujar Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (19/9), seperti dikabarkan
Medan Bagus.
Kapolresta Medan mengatakan narkoba yang dikirim oleh Indra merupakan milik seseorang berinisial AS yang kini dalam pengejaran petugas.
Tersangka diberi upah sebesar Rp 15 juta dan ditambah uang jalan Rp 3 juta untuk setiap pengiriman. Untuk mengelabui petugas, tersangka selalu menyembunyikan sabu tersebut pada celana dalamnya.
"Sabu ini dimasukkan kedalam kaos kaki, dan kemudian diselipkan di dalam celana dalam tepatnya pada selangkangan. Sehingga lolos dari pemeriksaan," ungkap Kapolresta Medan.
Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Kapolresta Medan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 12 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
[rus]
BERITA TERKAIT: