BEM UI: Luhut Pandjaitan Gagal Jelaskan Soal Pengabaian Hukum Dan Nasib Nelayan

Pihak Luhut Menghapus Rekaman Dialog

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 14 September 2016, 11:10 WIB
rmol news logo Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se Universitas Indonesia (UI) telah menemui Pelaksana Tugas (Plt) Menko Maritim, Luhut Pandjaitan, kemarin (Selasa, 13/9) di kantor Kemenko Maritim, Jakarta. Kedatangan mereka terkait rencana Luhut melanjutkan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.  

Sebagian dari proyek itu sebelumnya sudah dibatalkan oleh Menko Maritim pendahulu Luhut, Rizal Ramli. Dasar Rizal membatalkan reklamasi Pulau G dan moratorium reklamasi pulau lain adalah telah terjadi pelanggaran terhadap UU, demi menaati keputusan pengadilan dan demi menghentikan tindakan merusak lingkungan.

BEM UI yang datang bersama kaum nelayan, sembari menggelar aksi damai di depan kantor Menko Luhut, menegaskan penolakan terhadap kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

BEM UI menyatakan, proyek reklamasi telah menabrak putusan hukum oleh PTUN, yang menyatakan bahwa pembangunan pulau G sebagai bagian dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan.

"Dengan melanjutkan reklamasi maka pemerintah telah menutup mata dengan proses moratorium yang sedang dilakukan. Pengabaian terhadap keputusan PTUN terhadap proses moratorium ini sama saja dengan melecehkan dan melanggar hukum yang ada. Menko Luhut pun tidak dapat menjelaskan dengan baik soal pengabaian hukum yang dilakukan demi kelanjutan proses reklamasi ini," kata Ketua BEM UI 2016, Arya Adiansyah, dalam keterangan tertulisnya.

BEM UI berpendapat, oroyek reklamasi hanya akan mematikan pendapatan dan nasib nelayan pesisir pantai utara Jakarta. Kebijakan satu arah ini jelas tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan untuk kehidupan nelayan. Hal ini dapat dilihat dari dilanjutkannya proyek reklamasi yang berada di wilayah tangkap nelayan.

"Sekali lagi, pemaparan Menko Luhut pun tidak dapat menjawab soal keterlibatan nelayan dalam proyek reklamasi ini," tegasnya.

BEM UI juga menekankan lagi bahwa reklamasi Teluk Jakarta hanya akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama ekosistem laut Teluk Jakarta. Pemerintah abai dan tidak terbuka dengan analisa dampak lingkungan dari proyek reklamasi.

BEM UI juga menyayangkan tindakan pihak Kemenko Maritim yang menghapus rekaman dialog antara pihaknya dengan Luhut.

"Padahal rekaman tersebut dapat menjadi bentuk keterbukaan rencana pemerintah soal proyek Reklamasi Teluk Jakarta seperti yang telah dipaparkan oleh Menko Luhut dalam dialog tersebut," sesal Arya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA