Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan langkah itu sesuai intruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso.
"Baru tujuh orang tersangka anak yang tidak dilakukan penahanan," kata Rina seperti dilansir dari
MedanBagus.com, Minggu (6/8).
Sedangkan untuk tersangka lainnya, Rina menyatakan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan dan ada juga yang akan ditangguhkan.
"Yang lainnya masih dalam proses, rencana ada yang akan ditangguhkan. Proses hukum tetap lanjut," imbuhnya
Saat ditanyai tentang kemungkinan penggunaan UU 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Rina juga belum dapat memastikannya.
"Saya belum dapat memastikan UU yang akan digunakan, sama-sama kita tunggu kabarnya," tukasnya.
[rus]