Polisi Bebaskan Tersangka ABG Kerusuhan Tanjungbalai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 07 Agustus 2016, 07:59 WIB
Polisi Bebaskan Tersangka ABG Kerusuhan Tanjungbalai
Foto/Net
rmol news logo . Sebanyak tujuh orang tersangka kerusuhan berbau SARA di Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara yang masih di bawah umur alias ABG, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan langkah itu sesuai intruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso.

"Baru tujuh orang tersangka anak yang tidak dilakukan penahanan," kata Rina seperti dilansir dari MedanBagus.com, Minggu (6/8).

Sedangkan untuk tersangka lainnya, Rina menyatakan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan dan ada juga yang akan ditangguhkan.

"Yang lainnya masih dalam proses, rencana ada yang akan ditangguhkan. Proses hukum tetap lanjut," imbuhnya

Saat ditanyai tentang kemungkinan penggunaan UU 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Rina juga belum dapat memastikannya.

"Saya belum dapat memastikan UU yang akan digunakan, sama-sama kita tunggu kabarnya," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA