"Ya, benar. Akan diserahkan sore ini di LBH Jakarta," tulis Retno melalui pesan singkatnya, Senin pagi.
Rencananya, penyerahan kontra memori kasasi tersebut akan dilakukan di lantai 1 kantor LBH Jakarta, pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memberitahukan amar putusan banding perkara Nomor 94/B/2016/PT.TUN.JKT antara Retno Listyarti melawan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta (Kadisdik DKI Jakarta) yang menguatkan amar PTUN Jakarta Nomor 165/G/2015/PTUN.JKT tanggal 7 Januari 2016.
Menurut Eny, amar putusan banding tersebut semakin menguatkan Kadisdik DKI Jakarta telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Retno.
Selain itu, tindakannya memberhentikan Retno sebagai kepala SMAN 3 Setiabudi, juga bertentangan dengan AAUPB dan hak asasi manusia.
"Serta tidak mempertimbangkan asas proporsionalitas dan pembinaan dalam mengambil keputusan pemberian sanksi kepada klien saya," papar Eny.
Meski telah kalah dua kali, Kadisdik DKI Jakarta bukannya menjalankan putusan banding tersebut. Sebaliknya, Kadisdik DKI malah mengajukan kasasi pada 20 Juni 2016.
Padahal, berdasarkan Pasal 45A UU MA, perkara ini tidak boleh diajukan kasasi karena termasuk jenis-jenis perkara yg dibatasi oleh MA.
Memori Kasasi Kadisdik telah diterima pada 12 Juli 2016 dan 14 hari setelahnya Retno Listyarti harus menyerahkan kontra memori kasasi.
Untuk diketahui, Retno diberhentikan melalui Surat Keputusan Nomor 355 tahun 2015 yang dikeluarkan pada 7 Mei dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman.
Retno dianggap mengabaikan tugasnya sebagai kepala sekolah SMAN 3 Setiabudi, karena meninggalkan sekolah tersebut saat masa ujian nasional (UN) 14 April 2015. Tidak terima dengan pemecatan tersebut, guru PPKN itu menggugat ke PTUN DKI Jakarta.
Retno pun menang di pengadilan tingkat pertama, setelah hakim mengabulkan gugatannya. Meski Pemprov mengajukan banding, Retno tetap menang di pengadilan tingkat kedua
.[wid]
BERITA TERKAIT: