Selama bulan puasa, DKI Jakarta menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja PNS. Jam kerja selama Ramadhan adalah pukul 07.00 WIB - 14.00 WIB. Sebelumnya, jam kerja normal adalah pukul 07.30 WIB - 16.00 Wib.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan, kenyataannya tak seluruh PNS DKI yang bisa pulang tepat waktu pukul 2 siang.
"Ternyata memang ada pegawai yang bisa persis pulang jam 2 siang, terutama di tenaga administrasi. Tapi kalau pimpinan, rasanya agak susah kalau keluar jam 2 siang. Karena ada tugas-tugas yang harus diselesaikan selepas dari administrasi," kata Agus, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Pengurangan jam kerja tersebut belum tentu akan diterapkan seterusnya. Meskipun, kebijakan tersebut dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di jam-jam sibuk pulang kerja.
"Saya kira kalau selamanya kurang efektif. Tapi kalau diterapkan hanya di bulan puasa ya enggak apa-apa. Dengan pulang jam 2 siang, sedikit mengurangi macet. Pegawai DKI bisa duluan pulang sehingga bisa kumpul dengan keluarga lebih cepat," ujarnya.
BKD DKI sendiri akan mengevaluasi penerapan jam kerja Ramadhan secara umum usai libur Idul Fitri.
"Secara umum, penerapan jam kerja dari pukul 07.00 sampai 14.00 perlu evaluasi sehabis Ramadan," ungkapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: