Bahrain menilai, imbauan melalui surat edaran itu penting demi meningkatkan semangat ibadah seluruh ASN di lingkungan pemerintahannya.
"Harapan saya, seluruh PNS di lingkungan Kabupaten Halmahera Selatan bisa meningkat semangat ibadahnya. Apalagi saat ini kita sudah memasuki bulan Ramadhan," katanya kepada redaksi, Selasa (7/6).
Menurut Bahrain, kewajiban sholat berjamaah bagi pegawai muslim tidak mengganggu kinerja PNS di instansi yang dipimpinnya.
"Kinerja PNS tidak akan terganggu hanya karena meluangkan waktu 10-20 menit untuk sholat berjamaah justru akan semakin meningkat karena ada kebersamaan dalam sholat berjamaah," ujarnya.
Bahrain meyakini imbauan tentang kewajiban salat berjamaah awal waktu di masjid bagi seluruh PNS di lingkungannya sangat efektif untuk meningkatkan etos kerja.
"Sholat tepat waktu dan berjamaah akan melatih seluruh PNS untuk tepat waktu dalam kesehariannya ditambah sholat berjamaah juga mengajarkan bagaimana seorang pegawai bisa mewujudkan soliditas di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan," jelasnya.
Justru dengan imbauan sholat di awal waktu secara berjamaah bagi seluruh aparatur sipil negara akan berdampak positif pada nilai ibadah, serta disiplin kerja pegawai.
"Bahkan, jika kita sedang di tengah rapat lalu dengar suara adzan maka rapat saya minta untuk break dulu. Kita jamaah bareng," kata Bahrain.
Imbauan tentang sholat berjamaah sendiri tercantum dalam Surat Edaran Bupati Nomor 817/338/3016 tanggal 2 Juni 2016. SE itu meminta kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pegawai Pemkab Halmahera Selatan untuk menghentikan seluruh kegiatan saat adzan berkumandang. Mereka diminta segera melaksanakan sholat lima waktu berjamaah di masjid terdekat di awal waktu.
[wah]
BERITA TERKAIT: