Saat ini, kata Edison, masyarakat tidak perlu lagi menyertakan surat pengantar RT/RW.
"Selama tidak ada perubahan data, kalau mau cetak KTP, KK atau dokumen lain yang rusak, langsung saja ke BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Tidak perlu surat pengantar RT/RW lagi," ujarnya‎, Kamis (2/6).
Surat pengantar tersebut tetap diperlukan jika ada data dokumen yang perlu diubah.
Alasannya, hal ini merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian warga yang masuk ke masing-masing lingkungan.
"Intinya mobilitas kependudukan harus tetap diawasi. Ini sebagai langkah preventif masuknya ‎orang tidak dikenal (OTD), DPO polisi atau teroris. Jadi, sebagai upaya penegakan Kamtibmas juga," paparnya.
Terkais teknis pengurusan dokumen, Edison menjelaskan, warga dapat langsung datang ke loket PTSP kelurahan terdekat.
Mengingat, proses pembuatan dokumen baru membutuhkan verifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pencetakan.
"Datanya sih sudah ada di sistem. Tapi, harus dicocokkan antara pihak yang mengajukan pembuatan dokumen dengan data yang ada. Untuk itu, orang yang bersangkutan diminta untuk datang langsung," demikian Edison. [rus]
BERITA TERKAIT: