"Jadi, bayi yang baru lahir langsung tercatat ke dalam sistem kependudukan dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK)," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi, Jumat (3/6).
Menurut Edison, dengan sistem tersebut, setiap ibu yang baru melahirkan akan diberikan formulir sebagai dokumen dukcapil untuk segera dibuatkan akte kelahirannya.
Prosesnya, dengan layanan tersebut, maksimal akte kelahiran sudah diterima 5-8 jam setelah kelahiran.
"Ketika si anak lahir dan diberikan nama, datanya langsung diinput ke sistem. Nanti ada petugas yang mobile memberikan formulir dari masing-masing suku dinas terdekat," paparnya.
Namun, hal itu hanya berlaku di rumah sakit umum daerah (RSUD). Untuk tahap awal sistem ini sudah diterapkan di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Dalam waktu dekat juga akan diaplikasikan di RSUD Pasar Minggu, Budhiasih, Cengkareng, Tarakan, dan seluruh rumah sakit se-DKI Jakarta.
[wid]
BERITA TERKAIT: