Di Jakarta, Bayi Baru Lahir Nantinya Sudah Diberi NIK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Juni 2016, 12:55 WIB
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan percepatan layanan penerbitan akte kelahiran. Sehingga, setiap bayi yang baru lahir akan langsung memiliki akte kelahiran.

"Jadi, bayi yang baru lahir langsung tercatat ke dalam sistem kependudukan dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK)," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi, Jumat (3/6).

Menurut Edison, dengan sistem tersebut, setiap ibu yang baru melahirkan akan diberikan formulir sebagai dokumen dukcapil untuk segera dibuatkan akte kelahirannya.

Prosesnya, dengan layanan tersebut, maksimal akte kelahiran sudah diterima 5-8 jam setelah kelahiran.

"Ketika si anak lahir dan diberikan nama, datanya langsung diinput ke sistem. Nanti ada petugas yang mobile memberikan formulir dari masing-masing suku dinas terdekat," paparnya.

Namun, hal itu hanya berlaku  di rumah sakit umum daerah (RSUD). Untuk tahap awal sistem ini sudah diterapkan di RSUD Koja, Jakarta Utara.

Dalam waktu dekat juga akan diaplikasikan di RSUD Pasar Minggu, Budhiasih, Cengkareng, Tarakan, dan seluruh rumah sakit se-DKI Jakarta.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA