Gugatan itu dilayangkan untuk mencegah Pemprov DKI menertibkan permukiman warga.
"Ya, silakan saja. Kalau mau
class action, nanti terulang lagi kasus PAM," ujar Ahok di Balaikota DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (23/5).
Dia malah menuduh gugatan yang dilakukan Yusril telah menghalangi pembangunan di DKI.
"Anda class action menghalangi pembangunan, terus digantung begitu lama enggak ada pembangunan, terus begitu anda kalah anda enggak bisa dihukum. Itu paling dicatat rakyat, bahwa yang anda lakukan hanya menghambat pembangunan," ucap Ahok.
Warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, berencana melakukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI.
Hal itu disampaikan bakal Cagub DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum warga, pada kemarin Minggu (22/5) melalui keterangan tertulisnya.
[ald]