Tiga daerah itu adalah, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan. Tiga kabupeten ini ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017, tiga kabupaten ini akan mengikuti Pilkada serentak 2017.
Pilkada serentak 2017 akan diikuti 101 daerah se-Indonesia. Dengan rincian, 7 Provinsi, 76 Kabupeten, dan 18 Kota.
Anggota KPU RI, Ida Budhiati, sebelumnya menjelaskan, Pilkada serentak 2017 akan ditunda jika tidak ada kepastian anggaran dari daerah tersebut.
Ketentuan tersebut masuk dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pilkada Tahun 2017. Dalam Pasal 8 huruf a disebutkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaan pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran pemilihan.
Bahwa batas waktu penandatanganan Nota Perjanjian Belanja Hibah (NPHD) sebelum ada keputusan penundaan tahapan ialah 30 April 2016 sebelum dibentuknya badan
ad hoc penyelenggara pemilu. Ida berpendapat kebijakan tersebut adalah suatu upaya melindungi dan menyelamatkan banyak pihak.
[rus]
BERITA TERKAIT: