"Enggak ada RTH yang komersial. Itu sih cuma omongan Azis (tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis) saja yang ngoceh-ngoceh," kata Ahok di kantornya, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Dia menganggap tuduhan RTH dikomersilkan itu tidak masuk akal. Apalagi, pihak Pemprov DKI bisa dipidanakan bila memberi izin pendirian bangunan di atas lahan hijau Jakarta.
"Sekarang, mau enggak orang investasi mal atau hotel di atas lahan hijau?" ucap Ahok.
Karena itu, Ahok tekankan lagi bahwa Pemprov DKI akan mengambil secara paksa 80 persen RTH yang saat ini sudah diduduki secara liar.
"Bongkar. Kami akan terus ambil," tegas Ahok
Penertiban RTH berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030.
Sebelumnya, sejarawan muda, JJ Rizal, mempertanyakan konsistensi Basuki dalam mengembalikan fungsi RTH.
Dalam akun Twitter-nya, @JJRizal, ia menyertakan foto daftar kawasan resapan air dan RTH yang telah beralih fungsi menjadi rumah-rumah mewah, pusat perbelanjaan, dan properti komersial lainnya.
Contohnya adalah Kelapa Gading sebagai area resapan air, Pantai Indah Kapuk sebagai area hutan lindung, Sunter sebagai area resapan air, Senayan sebagai RTH, dan Tomang sebagai hutan kota.
[ald]
BERITA TERKAIT: