"Kami warga pesisir di Lombok Timur tidak masalah jika pasir kami dikeruk selama tidak bertentangan dengan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan memberi manfaat pada umat," kata Taufik Hidayat, seorang warga pesisir pantai Lombok Timur yang datang ke Denpasar untuk menghadiri pembahasan Amdal Revitalisasi Teluk Benoa, di gedung Wisha Sabha, kompleks kantor Gubernur Provinsi Bali, kemarin.
Mengutip pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Taufik Hidayat menegaskan bahwa warga pesisir sepakat dengan UUD 45, bahwa bumi, air, dan sumber daya alam dikuasai oleh negara, digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Kalau bukan pada negara kita berpegang, kita akan perang mengkavling wilayah sesuai kepentingan kita," tegas Taufik.
Sebab itu, ditambahkannya, warga pesisir Lombok Timur mempercayakan penambangan pasir tersebut pada pemerintah.
"Kami percayakan sepenuhnya pada pemerintah, baik Pemerintah Daerah Lombok Timur, Pemerintah Daerah Bali maupun Pemerintah Pusat," ujar Taufik.
Selain itu ditegaskannya, warga pesisir di Lombok Timur tidak ingin terlibat pro dan kontra pengerukan pasir.
"Menolak atau mendukung itu politik Belanda yang memecah belah bangsa. Kalau tambang pasir sesuai Amdal dan memberi manfaat, mengapa ditolak?" tegasnya lagi.
[ald]