Nasrun menekankan perusahaan, badan usaha, dan instansi terkait tidak hanya berpikir untuk mengeksplorasi dan mengekspolitasi sumber daya alam mendapatkan keuntungan. Semuanya juga harus mengupayakan kelestarian lingkungan di Kabupaten Lahat.
Sespemkab menjelaskan, program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup salah satu kebijakan yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kebijakan ini didasarkan pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan insentif dan disinsentif kepada unit kegiatan atau usaha dalam melakukan pengelolaan lingkungan.
Nasrun mengharapkan, perusahaan memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan dampak lingkungan. Termasuk saat musim penghujan yang turun tak menentu. Kendati tak terjadi bencana yang tak pernah diharapkan, semua pihak harus waspada karena bencana dapat saja datang sewaktu-waktu.
"Semua pihak harus bekerja bersama-sama, harus peduli terhadap lingkungan. Jika kita tak peduli dengan lingkungan, maka akan dekat dengan bencana yang dapat datang kapan saja," ujarnya seperti dimuat
RMOLSumsel.Com.
[wid]
BERITA TERKAIT: