Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, setiap pasangan calon menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat hari Minggu (6/12) pukul 18.00 waktu setempat.
Dari pemantauanJaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) menunjukkan, pasangan calon nomor 1 (Sugiharto-Dwi Koryanto) melaporkan dana kampanye pada pukul 18.05 dan pasangan calon nomor 2 (Faidah-KH.Muqit Arief) melaporkan dana kampanye pada pukul 18.45.
"Hal ini tentu telah melanggar ketentuan batas akhir pelaporan dana kampanye yaitu pukul 18.00, sehingga dua pasangan calon tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon," kata
Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz melalui rilis tertulisnya, Senin (7/12).
Menurutnya, dibutuhkan ketegasan KPU Jember untuk benar-benar berpedoman pada aturan yang berlaku. Sebab, keterangan waktu (18.00) sebagai batas pelaporan sangat jelas dapat dijadikan pijakan apakah paslon melanggar atau tidak. Begitu pula sanksinya.
Demikian juga pengawas pemilihan, harus memastikan keputusan yang diambil oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Panwas jangan justru seperti tidak tahu atas proses yang jelas-jelas melanggar itu," tegasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: