Demikian dikatakan Koordinator Kelompok Kerja Nasional Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye (Pokjanas PPDK), Yusfitriadi. Sejauh ini, kata Yusfitriadi, ada lima kejanggalan yang paling krusial di 11 daerah. Berbagai masalah itu merupakan cermin laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sementara dana kampanye (LPSDK) yang tidak menggambarkan aliran dana kampanye yang riil karena banyak manipulasi di dalamnya.
Melihat fakta laporan ini, Pokjanas PPDK menilai LADK dan LPSDK belum mampu menjadi pengawal keadilan dalam mengontrol dana kampanye.
"KPU dan Bawaslu juga tidak terdengar melakukan tindakan yang tegas terhadap kejanggalan ini,"kata Yus saat jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/11).
Atas dasar itu, pihaknya pun menyerukan pada pasangan calon dan tim suksesnya untuk sungguh-sungguh melaporkan seluruh biaya kampanye ke dalam LPPDK yang akan diserahkan pada 6 Desember mendatang.
Selain itu, pihaknya meminta KPU sungguh-sungguh meminta paslon mengisi laporan dana kampanye sesuai fakta. Bawaslu pun diminta untuk tegas melakukan pengawasan dana kampanye dan mengevaluasi dana kampanye seluruh pasangan calon.
"Kami juga minta DKPP untuk melakukan tindakan yang diperlukan pada penyelenggara yang tidak peduli pada laporan dana kampanye pasangan calon,†tuntut Yusfitriadi
Adapun 11 daerah yang ditemukan banyaknya kejanggalan dan paling banyak memanipulasi dana kampanye itu adalah Tasikmalaya, Surabaya, Binjai, Bontang, Bukittinggi, Jembrana, Kotawaringin Timur, Manado, Samarinda, Surakarta dan Ternate.
[ald]
BERITA TERKAIT: