"PP ini kan aturan pusat, kita hanya melaksanakan perintah undang-undang. Kalau tidak dilaksanakan ya salah juga," tegas aktor senior ini di Gedung Sate, Kota Bandung, Jabar, Rabu (4/11).
Disinggung soal besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK), menurutnya tidak mesti mengacu ke UMP karena hal itu akan ditentukan oleh dewan pengupahan.
"Kan ada dewan pengupahan. Di dalamnya ada unsur buruh juga," katanya seperti dilansir dari
RMOL Jabar.
Deddy pun mengaku tidak mempersoalkan terjadinya penolakan, sekalipun muncul ancaman dari kaum buruh dalam bentuk aksi unjuk rasa dan mogok kerja. Namun ia berharap buruh mempertimbangkan efek dari aksi tersebut jika benar dilakukan.
"Kita harap para buruh dapat bijak menyikapi itu. Mogok itu memang hak semua orang, ini kan negara demokrasi dan tidak ada yang bisa larang. Tapi tolong pikirkan dampaknya," ujarnya.
Terakhir, Deddy menyebutkan unjuk rasa dan mogok kerja besar-besaran yang akan dilakukan para buruh akan berdampak buruk terhadap perekonomian, karena jelas akan menggangu proses produksi.
[rus]
BERITA TERKAIT: