DPR Minta BNPB Inisiasi Keppres Larangan Bekas Karhutla Jadi Perkebunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 26 Oktober 2015, 10:53 WIB
DPR Minta BNPB Inisiasi Keppres Larangan Bekas Karhutla Jadi Perkebunan
saleh partaonan daulay/net
rmol news logo Pemerintah didesak untuk segera menindaklanjuti beberapa masukan DPR, khususnya Komisi VIII dan masyarakat terkait bencana asap.

Ini lantaran dampak asap telah meluas ke wilayah lain, bahkan hingga Malaysia, Thailand, dan Pulau Jawa. Dampak asap dikhawatirkan akan semakin mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas sosial ekonomi masyarakat.

Dikatakan Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay bahwa dalam rapat kerja Rabu (21/10) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah disepakati untuk menjadikan bencana kebakaran hutan sebagai bencana nasional.

"Selain itu, Komisi VIII juga mendesak pemerintah untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar bencana tersebut tidak semakin menelan korban yang lebih luas, terutama penyakit gangguan pernafasan dan paru-paru," kata Katua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10).

Dalam kesepakatan itu, Komisi VIII juga mendesak agar kepala BNPB menginisiasi lahirnya Keppres tentang larangan lahan bekas kebakaran hutan dijadikan lahan perkebunan.

Keppres, menurut Saleh, penting sebagai langkah pencegahan agar kebakaran hutan tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. Terlebih, kebakaran hutan menelan kerugian yang tidak sedikit bagi negara.

"Kami meyakini bahwa kebakaran lahan dan hutan yang terjadi itu disengaja. Ada oknum-oknum tertentu yang sengaja membakar untuk memperluas lahan perkebunan. Karena itu, salah satu cara yang bisa ditempuh adalah membuat aturan agar lahan bekas kebakaran dilarang dipergunakan untuk perkebunan. Termasuk lahan yang sudah memiliki izin, dikembalikan lagi ke negara," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA