Sejauh ini, jaksa baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk mantan Walikota Surabaya itu.
"Kita belum menerima berkas perkaranya dari penyidik. Kita (masih) menunggu berkas perkaranya masuk," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto dalam wawancara dengan
TV One sesaat lalu Jumat (23/10).
Meski demikian Romy memastikan Risma sudah berstatus tersangka. Status Risma tertera dalam berkas SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda ke Kejati Jatim.
"Kita telah menerima (SPDP) dari Polda Jatim atas nama Ibu Risma yang disangkakan pasal 421 KUHP, tanggal 30 September 2015. Kalau dari SPDP nya begitu (Risma tersangka)," papar Romy.
Risma yang kembali mencalonkan sebagai calon walikota Surabaya disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi. Namun Romy enggan memastikan kasus tersebut yang disangkakan kepada Risma.
"Kita sebatas (terima) SPDP, (detail kasus) yang paham penyidik," demikian Romy.
[dem]
BERITA TERKAIT: