Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal TPST Bantargebang, DPRD Bekasi Ngotot Panggil Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 23 Oktober 2015, 17:41 WIB
Soal TPST Bantargebang, DPRD Bekasi Ngotot Panggil Ahok
sholihin
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituding melanggar sejumlah pasal dalam perjanjian kerja sama terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang.

Antara lain Pasal 4 ayat 2 point F,G, H dan pasal 7 ayat 1,2 dan 3. Sebagaimana tertuang di Pasal 12, Pemkot Bekasi dapat mengakhiri perjanjian untuk DKI Jakarta tidak dapat membuang sampah ke wilayah Kota Bekasi lagi.

"(Dan) ada beberapa lampiran yang dilanggar, yakni point 9, 10, 11 dan 12. Ini menandakan ketidakkonsistenan Pemprov DKI dan perlu diakhiri," tegas Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Sholihin, dalam keterangannya (Jumat, 23/10).

Pelanggaran tersebut menyebabkan banyak kerugian, terutama yang dialami masyarakat sekitar TPST Bantargebang. Mulai dari baunya yang membuat sesak, sampai air tanah yang tidak bisa lagi dikonsumsi masyarakat.

"Warga harus beli air galon yang tidak sesuai dengan tipping fee sebesar Rp 200ribu dan diterima setiap 3bulan sekali. Itupun warga menerima hanya 180ribu setiap 3 bulan sekali," ungkapnya.

Lanjut Sholihin, Pemkot Bekasi selama ini sudah berusaha menjaga dan menghormati MoU dengan Pemprov DKI yang berskala nasional. Namun,  ketidakpedulian Pemprov DKI atas pelanggarannya selama ini, dinilai sudah menginjak-injak marwah kota yang berjuluk Kota Patriot itu.

"Karena ini terkait perjanjian G to G (Government to Government), maka kami sebagai dewan harus memiliki sikap tegas. Kami memiliki komitmen akan ada perubahan di semua pemerintahan, termasuk permasalahan ini," paparnya.

Karena itu dia kembali menegaska pihaknya hanya ingin duduk bareng meminta penjelasan serta pertanggungjawaban Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atas seluruh pelanggaran yang terus menerus dilakukan pihak Pemprov DKI.

"Selalu terus melanggar aturan yang sudah disepakati. Itu menandakan beliau (Ahok) orang yang tidak konsisten. Sebagai pejabat publik, mestinya harus konsisten," ungkap Sekretaris Jenderal PPP DPC Kota Bekasi itu.

Soal mengapa baru sekarang Komisi A mempersoalkan pelanggaran MoU yang sudah terjadi sejak zaman Fauzi Bowo, dia mengaku ini hanya sebuah kebetulan, bahwa yang menjadi Gubernur DKI adalah Ahok. Menurutnya, perjanjian ini tidak berlaku surut dan bukan menjadi pembicaraan personal, namun pembicaraan sistem yang selalu diberikan toleransi dari tahun 2010 silam.

Sekedar diketahui, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta, terjalin sejak zaman kepemimpinan Mocthar Muhammad dan Fauzi Bowo yang ditandatangani sejak 2010 silam dan berlaku hingga tahun 2023 mendatang.

Ahok sendiri usai mengeluarkan pernyataan keras kemarin, hari ini mengungkapkan bahwa tidak ada urgensi dirinya memenuhi panggilan DPRD Kota Bekasi secara langsung.  "Kita kirim Kepala Dinas Kebersihan atau Walikota atau apa," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA