Tiga Wanita Kurir Narkoba Malaysia Terancam Hukuman Mati

Senin, 22 Juni 2015, 22:01 WIB
Tiga Wanita Kurir Narkoba Malaysia Terancam Hukuman Mati
rmol news logo . Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan tiga orang wanita yang menjadi kurir sabu-sabu. Dari tangan ketiga wanita berinisial, EK (23), HJ (22) dan SH (42) itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 700 gram sabu-sabu.

Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan ketiga kurir wanita itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman sabu-sabu.

Mendapat laporan itu, petugas dari Satnarkoba Polresta Medan melakukan penyelidikan dan mengamankan EK dan HJ serta menemukan barang bukti 400 gram sabu-sabu.

"EK dan HJ diamankan di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing. Selanjutnya petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan SH di lokasi yang sama. Dari SH kita mengamankan barang bukti 300 gram sabu-sabu," jelas AKBP Mardiaz seperti diberitakan Medanbagus.com (Grup RMOL), Senin (22/6).

Dalam konferensi pers itu, AKBP Mardiaz didampingi Kasat Narkoba Kompol Wahyudi. Menurutnya, saat diinterogasi, SH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial M (DPO).

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap M. Sabu-sabu itu berasal dari Malaysia," jelasnya.

Dari pengakuannya, para pelaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haramnya itu.

"Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Yo 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA