
Ganti rugi lahan warga akibat proyek waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mulai dibayarkan 26 Juni 2015.
Begitu ditegaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Jumat (5/6).
Untuk pembayarannya, Kementerian Keuangan juga telah menyetujuinya. Sehingga untuk pengairan waduk juga diprediksi bakal cepat.
"Tanggal 26 Juni sudah mulai bayar. Di Kementerian Keuangan sudah oke. Nggak ada tahapan-tahapan pembayaran," terang Basuki seperti dilansir
RMOLJabar.Com.
Pembangunan Waduk Jati Gede sempat terkendala. Pasalnya, terdapat 28 desa di Kabupaten Sumedang yang dinyatakan masuk dalam area waduk tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus memindahkan hutan seluas 1.300 hektare dengan penebangan pohon sebanyak 860 ribu. Total terdapat sekitar 11.469 kepala keluarga yang mendiami lahan tersebut.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: