Mobil Dinas Mantan Anggota Dewan PDIP Disita Paksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 28 Mei 2015, 08:30 WIB
Mobil Dinas Mantan Anggota Dewan PDIP Disita Paksa
foto:net
rmol news logo . Personil Satpol PP Pemprov Sumatera Utata menjemput paksa satu unit mobil dinas DPRD Sumut yang masih gunakan oleh mantan anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal. Mobil jenis Innova dengan nomor polisi BK 1362 L tersebut dijemput dari kediaman politisi PDI Perjuangan itu di Jalan Kejaksaan, Medan, Rabu (27/5).

Kabag Umum Sekretariat DPRD Sumut Effendi Batubara mengatakan mereka segera melakukan pemeriksaan kondisi mobil sebelum diserahkan kepada anggota dewan yang saat ini belum mendapatkan jatah mobil dinas.

"Akan segera kita proses untuk bisa dipakai anggota dewan yang sekarang," katanya.

Dengan penjemputan itu, dirinya menyebutkan ada tiga mobil lagi yang akan diambil dari mantan anggota DPRD Sumut, yakni masing-masing Fachrul Rozi, Syahrial Harahap dan Ferry ST Kaban. Pihaknya pun berharap eksekusi segera dilakukan agar seluruh aset milik Pemprov Sumut itu bisa digunakan sebagaimana mestinya.

"Ya berarti tingga tiga mobil lagi yang belum kembali. Kita tunggu lah bagaimana selanjutnya. Yang jelas hari ini (kemarin) sudah kembali satu," ungkap Effendi Batubara seperti dikabarkan MedanBagus.com.

Penjemputan paksa itu dilakukan setelah seluruh upaya perusuasif dilakukan oleh pihak sekretarit DPRD Sumut bersama Satpol PP. Dimana surat permohonan pengembalian hingga surat peringatan juga sudah disampaikan kepada yang bersangkutan namun tidak kunjung mendapat respon positif. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA