. Secara prinsip Komisi Pemilihan Umum (KPU) fungsinya menjalankan undang-undang, namun secara teknis akan lebih siap jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijawalkan dilaksanakan 2015, diselengarakan tahun 2016. < SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: