Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR Irma Chaniago disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang UU Pekerja Rumah Tangga (PRT) di ruang Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (13/1).
"Ini menyangkut hak-hak pasien dan juga menyangkut Hak Asasi Manusia, kita prihatin masih ada dugaan malpraktek yang diberitakan media akhir-akhir ini," ujarnya.
Politisi Nasdem ini mengaku sepakat soal perlindungan dokter. Namun demikian tidak berarti dugaan-dugaan malpraktek tidak diselesaikan dengan baik.
"Kita nanti akan menanyakan kepada pemerintah, khususnya Menkes, sejauh mana mereka menangani persoalan ini," tandasnya.
Seperti diketahui, pada ada November (24/11), keluarga Pita yang diduga korban dugaan malpraktek datang ke DPR untuk melaporkan kasus itu ke Komisi IX dan meminta agar DPR merespon adanya dugaan kelalaian penanganan praktek di rumah sakit Andhika, Jalan Warung Sila Gudang Baru, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pita adalah diduga korban malpraktek di rumah sakit tersebut, yang mengakibatkan anak di dalam kandungan meninggal dunia. Kematian anaknya disebabkan lantaran bidan telat menangani Pita yang sudah sering kali mengalami kontraksi sampai mengeluarkan darah.
Tindakan RS yang mengakibatkan kematian anak pertama dari Pita Sari, Isteri dari Moza tersebut patut diduga melanggar UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta UU tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Saat ini, Keluarga Pita sedang menempuh jalur hukum karena tak ada niat baik yang dilakukan RS tersebut. Dijelaskan kuasa Hukum Keluarga Pita, Gunawan Widjaja, dirinya telah mengirimkan surat somasi tersebut kepada RS yang bersangkutan namun tidak ada respon dari RS tersebut.
[mel]
BERITA TERKAIT: