"Pencarian keadilan setiap warga negara bahkan umat manusia adalah hak konstitusional yang paling esensil untuk meperjuangkan kebabasan dan hak hidupnya," kata ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin dalam keterangannya beberapa saat lalu (Jumat, 2/1).
Irman menambahkan, MA seharusnya tidak menutup upaya setiap warga negara untuk memperjuangkan keadilan akan kebebasan dan kehidupannya, selama ada keadaan baru yang bisa membuktikan sebaliknya bahwa terpidana tersebut tidak bersalah.
"Dengan dasar-dasar inilah kemudian Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana kita adalah inkonstitusional (Putusan MK 34/PUU-XI/2013)," jelas Irman.
"Oleh karenanya Putusan MK ini sudah menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh MA yang perlakuannya sama dengan kepatuhan terhadap UUD 1945 produk MPR," sambungnya,
Ia menilai, SEMA pembatasan PK tersebut adalah inkonstitusional. Karena itulah, DPR sebaiknya menjalankan fungsi pengawasan atas tindakan lagislatoris MA semacam itu.
Bukan hanya itu, tambah Irman, Komisi Yudisial juga seharusnya dapat lebih proaktif terkait hal ini.
"Apabila SEMA ini kemudian tetap berlaku dan dijadikan dasar untuk menolak pengajuan PK, maka Putusan MA atas perkara pidana tersebut akan bisa inkonstitusional sehingga lembaga eksekutor kehilangan basis konstitusional untuk akan atau terus mengeksekusinya," tandasnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: