Kebijakan MA Batasi PK Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 02 Januari 2015, 11:39 WIB
Kebijakan MA Batasi PK Inkonstitusional
foto: net
rmol news logo Kebijakan pembatasan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang diputuskan hanya sekali oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2014 dinilai tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, konstitusi telah menempatkan MA sebagai kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana tertera pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

"Pencarian keadilan setiap warga negara bahkan umat manusia adalah hak konstitusional yang paling esensil untuk meperjuangkan kebabasan dan hak hidupnya," kata ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin dalam keterangannya beberapa saat lalu (Jumat, 2/1).

Irman menambahkan, MA seharusnya tidak menutup upaya setiap warga negara untuk memperjuangkan keadilan akan kebebasan dan kehidupannya, selama ada keadaan baru yang bisa membuktikan sebaliknya bahwa terpidana tersebut tidak bersalah.

"Dengan dasar-dasar  inilah kemudian Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana kita adalah inkonstitusional (Putusan MK 34/PUU-XI/2013)," jelas Irman.

"Oleh karenanya Putusan MK ini sudah menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh MA yang perlakuannya sama dengan kepatuhan terhadap UUD 1945 produk MPR," sambungnya,

Ia menilai, SEMA pembatasan PK tersebut adalah inkonstitusional. Karena itulah, DPR sebaiknya menjalankan fungsi pengawasan atas tindakan lagislatoris MA semacam itu.

Bukan hanya itu, tambah Irman, Komisi Yudisial juga seharusnya dapat lebih proaktif terkait hal ini.

"Apabila SEMA ini kemudian tetap berlaku dan dijadikan dasar untuk menolak pengajuan PK, maka Putusan MA atas perkara pidana tersebut akan bisa inkonstitusional sehingga lembaga eksekutor kehilangan basis konstitusional untuk akan atau terus mengeksekusinya," tandasnya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA