
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memutusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) daerahnya untuk tahun 2015. Meski, beberapa waktu lalu, Pemprov sudah mengumumkan besaran UMP Sumsel sebesar Rp 2.213.001.
"Kami akan melihat terlebih dahulu. Saya belum dapat mengambil keputusan. Karena banyak keberatan di para pihak (pengusaha)," ungkap Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin saat ditemui di Asrama Haji, Rabu (24/12), seperti dikutip dari
RMOL Sumsel.Com.
Ia pun tak memungkiri jika besaran UMP itu disahkan akan berdampak terhadap buruh. Seperti, adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kalau dia (pengusaha) tidak sanggup membayar pasti ada yang dirumahkan. Kalau anda pengusaha tidak sanggup membayar buruh, terpaksa dirampingkan," tegasnya.
[wid/rmolsumsel.com]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: