DR digiring keluar dari ruang pemeriksaan kemarin sore sekira pukul 15.25 WIB dan langsung dibawa mobil tahanan Kejari Bandung.
Kasi Pidsus Kejari Bandung Rinaldi Umar mengatakan, setelah diperiksa sebagai tersangka DR langsung ditahan di Rutan Kebonwaru. Statusnya kini menjadi tahanan penyidik kejaksaan dan akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Ia menyebutkan, penahanan sendiri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan dan kekhawatiran penyidik, tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti.
Seperti diketahui, Kejari Bandung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar.
Saat kasus itu terjadi di tahun 2013, DR yang sudah ditahan menjabat sebagai salah satu Kabid di DPKAD Kota Bandung. Peran tersangka ini yaitu mengurusi administrasi dan menandatangani surat pencairan anggaran proyek. Saat ini, DR menjabat Kabid di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung.
[budhi/dem]
BERITA TERKAIT: