Mangkrak Bertahun-tahun, Proyek Gedung Baru DPRD Sulteng Terindikasi Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Desember 2014, 13:09 WIB
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah siap mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Palu.

"Jika data-data akurat terkait pembangunan gedung DPRD Sulawesi Tengah senilai Rp 16 miliar itu kita akan proses siapapun pelakunya, kita akan sikat sesuai Undang-undang," tegas Kajati Sulteng, Yohanis Tanak kepada wartawan di Palu (Kamis, 11/12).
 
Yohanis menyebutkan, sudah beberapa tahun pengerjaan proyek gedung baru DPRD Sulteng mangkrak. Padahal anggaran pembangunan gedung baru itu cukup besar yakni mencapai Rp 16 miliar.
 
Secara terpisah, mantan Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Murad U Nasir berdalil ada kesalahan teknis sehingga menyebabkan pembangunan gedung berlantai tiga tersebut terhenti. Anggarannya menggunakan APBD Sulteng tahun 2007-2008.

"Mengapa gedung baru DPRD Sulawesi Tengah tidak dapat dimanfaatkan, karena ada kesalahan teknis. Gedung itu posisinya ada kemiringan," kata Murad kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan singkat.

Murad dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu. Kemudian untuk Pimpinan Proyek (Pimpro) adalah Tato Salatta yang juga sekretaris dewan.

"Kontraktor pelaksana seingat saya adalah Benny Tandra adik dari Sony Tandra Anggota DPRD Sulawesi Tengah, namun nama perusahannya saya sudah tidak ingat lagi," beber Murad.

Dari informasi yang dihimpun, perusahaan kontraktor pelaksana proyek gedung baru DPRD Sulteng adalah PT Mitra Gusnita Nanda (MGN) Palu.[wid]
 


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA