Agar kasus serupa tidak terjadi di ibukota, ia mengimbau pembatasan penjualan minuman beralkohol di minimarket.
"Yang penting mereka ketat, tidak sampai jual ke orang umur 17 atau (di bawah) 18 tahun tidak boleh," ujarnya di Gedung Balaikota Jakarta, Jumat (5/12).
Pria yang disapa Ahok ini mengatakan, pihaknya tidak akan melarang minimarket atau swalayan menjual minuman beralkohol. Hanya saja, ia mengimbau kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi minuman tersebut secara bijak.
Bila memang ingin memusnahkan miras oplosan di masyarakat, maka target yang harus dituju adalah menutup pabrik pembuatnya. Ahok mengimbau pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga aktif memantau tingkah laku warganya. Apalagi, miras oplosan kerap diproduksi secara rumahan.
"Kita harus khawatir pada produksi alkohol tak berizin. Fungsi RT dan RW memeriksa agar ketahuan siapa yang jual miras oplosan," tukas Ahok.
[why]
BERITA TERKAIT: