Demikian disampaikan mantan menteri kelautan dan perikanan Fredy Numberi kepada wartawan saat jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (5/12).
Fredy menceritakan, saat dirinya menjadi menteri, jika tidak ditenggelamkan maka kapal-kapal yang hanya ditahan dan kemudian dilelang akhirnya kembali lagi ke negara asalnya.
"Dulu kasus yang banyak terjadi, kapal yang akhirnya ditahan di dermaga itu dilelang dan dijual lagi ke negara asal kapal itu. Habis itu pakai kapal itu lagi dia melakukan illegal fishing di Indonesia," jelasnya.
Makanya, Fredy pun mendukung upaya kementerian dibawah pimpinan Jokowi yang akan membakar tiga kapal asing yang tertangkap melakukan ilegal fishing pada hari minggu (6/12) besok.
Dia menambahkan, negara sudah memiliki pijakan hukum yang kuat pada pasal 69 ayat D Undang-Undang Perikanan. Dalam undang-undang tersebut pemerintah dibenarkan untuk menenggelamkan seluruh kapal yang tidak memiliki izin untuk menangkap dan mengangkut ikan di perairan Nusantara.
"Jokowi tak perlu takut denan tekanan oknum lokal maupun asing," demikian Fredy.
[why]
BERITA TERKAIT: