"KIH semakin kerdil kekuatan politik kuantitatifnya di parlemen. KIH bisa tidak punya gigi," ungkap pengamat politik Indostrategi Reseach and Consulting Andar Nubowo saat dihubungi, Senin (10/11).
Diketahui, Partai Kabah itu memastikan diri tetap berada di barisan Koalisi Merah Putih (KMP) menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menunda SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.
Dengan begitu, menurut Andar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tertarik lagi untuk mendayagunakan KIH dalam bargaining politik di parlemen.
"Jokowi bisa langsung dekati KMP yang mayoritas. KMP oke, Jokowi juga oke. Jadi, deal politik parlemen dan pemerintah ke depan ya antara Jokowi dengan KMP," jelas Andar.
Kepergian PPP membuat dukungan terhadap koalisi yang digawangi PDI Perjuangan itu makin kecil di parlemen. Mengingat, kekuatan kubu rival yakni KMP yang makin besar.
"KIH bisa jadi pesakitan dan hanya bisa gigit jari. Kondisi ini amat buruk bagi KIH yang menjadi pendukung resmi pemerintah," sambungnya.
Perlu dikabarkan, PPP kubu mantan ketua umum Suryadharma Ali menggugat keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang pengurusan PPP versi Romahurmuziy atau hasil Muktamar tandingan di Surabaya. PTUN kemudian membatalkan sementara putusan Menkumham.
Putusan PTUN juga menyebutkan bahwa pengurus resmi PPP akan diputuskan setelah elit partai Kabah yang berselisih menggelar islah atau perdamaian.
[mel]
BERITA TERKAIT: