Hal itu disampaikan Wakil Presiden RI KH Maruf Amin dalam forum Muktamar Internasional Fiqih Peradaban I menyambut satu abad Nahdlatul Ulama bertajuk "Membangun Landasan Fiqih untuk Perdamaian dan Harmoni" Global, di Shangri-La Hotel, Surabaya, Senin (6/2).
Menurutnya, keniscayaan akan fatwa baru penting lantaran sumber hukum utama, Al Quran dan Hadits sangat terbatas, sementara permasalahan baru dan terbarukan datang silih berganti.
"Orang yang berpikir bahwa hukum tidak bisa berubah maka bisa dipastikan orang itu tidak memahami Islam itu sendiri," ujar Maruf Amin.
Dalam hal ini, kata dia, NU sebetulnya sudah lama mengadopsi fleksibilitas dan pemikiran Islam. Itu dilakukan pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Lampung pada 1992 silam.
"NU telah memiliki metodologi induksi untuk menghadapi isu-isu kontemporer baik wacana maupun metodologi, sehingga NU dalam menyaksikan realitas tidak semena-mena mengutip melainkan melalui ijtima ulama melalui ushul fiqh," terangnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, pertemuan itu juga mendefinisikan karakteristik NU yang moderat dan berbasis metodologi. Oleh karena itu, NU bisa mengemukakan metodologi global dan terkini.
"Karena kami sadar bahwa membangun peradaban itu penting. Manusia bertugas untuk mengelola peradaban dunia dan bertanggung jawab memakmurkan bumi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: