Ugh, puluhan orang mengejar. Terdakwa lari ke arah benteng tinggi di sebelah kanan. Larinya kencang seperti Kijang. Dia meloncat dan naik pagar bak tupai. Teriakan tangkap bergema. Semua pandangan terfokus kepada terdakwa yang kabur. Sial, baju terdakwa tersangkut di kawat duri di atas pagar. Terdakwa meronta-ronta. Semakin keras gerakannya, baju nya kian dalam menembus kawat duri. Akhirnya dia diturunkan paksa dan dibawa ke ruang tahanan sementara yang berada di belakang gedung pengadilan.
Kaburnya terdakwa pencabulan yang bernama AJS ini ketika dirinya usai menjalani sidang. Ketika dua petugas menggiringnya untuk dimasukan ke ruang tahanan sementara, terdakwa AJS malah lari.
Terjadi kejar-kejaran. Dan pelarian terdakwa berakhir diujung kawat duri pagar pengadilan.
Terdakwa AJS menjadi terdakwa setelah mencabuli salah seorang siswi salah satu SMP di Blora Jawa Tengah ini berinisial RR (13). Korban pun sempat disetubuhi hingga tiga kali di rumah kontrakan yang disewa terdakwa.
AJS yang telah beruah tangga ini sehari-harinya jadi operator mesin bordir di Kawalu, Tasikmalaya. Dia tidak sengaja kenalan dengan korban melalui facebooks. Ya, awalnya selama 4 bulan keduanya berkomunikasi via facebooks. Terdakwa kerap merayu dan meminta korban datang ke Tasikmalaya. Korban pun tidak keberatan memberikan nomor hand phone. Terdakwa kian gampang merayu korban. Hingga hati korban luluh dan nekat datang ke Tasikmalaya.
Ketika sampai di Terminal Bis Antar Indihiyang Kota Tasikmalaya, korban minta dijemput. Terdakwa yang warga Setiawaras, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya ini sumringah. Dia segera memboyongnya ke kontrakan temannya di Muncang Kawalu. Disana korban diinapkan selama satu malam. Karena tidak enak hati dengan sang teman, terdakwa kemudian mengontrak rumah di kawasan Cicantel, Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Selama dua belas hari keduanya tidur bareng. Dan satu kesempatan terdakwa berhasil menggagahinya. Setelah kejadian itu terdakwa ketagihan. Akhirnya perbuatannya diulang hingga tiga kali.
Sementara itu orang tua korban yang resah anaknya tidak ada di rumah lapor polisi. Hasil penelusuran sinyal hand phone korban, maka diketahui anaknya berada di Cicantel. Setelah diselidiki ternyata kemarin siang, korban berada dalam cengkraman terdakwa.
Kabar ini menyeruak ke pelosok kampung. Massa berdatangan. Sebagian membawa senjata tajam karena merasa kesal terhadap yang terdakwa telah mencemarkan nama baik kampung. Guna mengantisipasi tindakan main hakim warga, polisi segera mengamankan terdakwa ke Polsek Tamansari. Sementara korban dibawa orang tuanya ke rumah sakit untuk divisum.
Menurut Kapolsek Tamansari AKP Dadi Suhendar, terdakwa bisa mengontrak di kawasan Cicantel setelah memalsukan surat nikah. “Dia mengganti foto istrinya yang menempel surat nikah dengan foto korban. Karuan Pak RT setempat tertipu,†kata Kapolsek.
Sementara itu kepada polisi terdakwa berdalih, korban memaksa ingin bertemu. Dan dirinya tidak memaksa menyetubuhi korban. “Waktu ia usai mandi, lalu menggosok gosokan tangan pada vaginanya. Ia kemudian mengajak saya untuk gituan,†kilah terdakwa.
Ditambahkan terdakwa pengakuan korban selama berada di kontrakan tersebut, sekolahnya masih libur. "Ia mengaku sekolahnya masih libur dan ia senang hidup dikontrakan bersama saya," kata terdakwa.
[zul]
BERITA TERKAIT: