UU Pemda Bisa Bikin Bupati dan Walikota Tak Seenak 'Dewe'

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 September 2014, 19:36 WIB
UU Pemda Bisa Bikin Bupati dan Walikota Tak Seenak 'Dewe'
faraouk muhammad
rmol news logo Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang akan disahkan DPR pada 23 September 2014 mendatang, pemerintahan provinsi akan memiliki kewenangan lebih kuat terhadap bupati dan walikota di daerah.

Hal itu penting agar pemerintah kabupaten/kota dalam membuat kebijakan tidak tumpang-tindih dengan UU dan peraturan pemerintah pusat. Karena itu, kalau pemerintah kabupaten/kota tidak taat pada Gubernur, ada sanksi adminsitrasi dan hukum yang tegas.

“Jadi, politik desentralisasi ini sudah tepat atau tidak, yang jelas sudah banyak menimbulkan masalah khususnya dalam kebijakan otonomi daerah provinsi, kabupaten dan kota yang selama ini paralel-sama, maka ke depan kewenangan provinsi akan lebih kuat,” tegas anggota DPD Farouk Muhammad dalam dialog kenegaraan ‘Menata Ulang Pemerintahan Daerah’ di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (17/9).

Juga hadir sebagai pembicara Dirjen Otonomi daerah Kemendagri Djohermansjah dan pengamat politik LIPI Siti Zuhro

Menurut Farouk, selama ini ada semacam ‘kebancian’ ketidaktegasan pemerintah pusat dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya tanpa payung hukum. Seperti alokasi anggaran atau dana transfer daerah sebesar 30 persen,  alokasi anggaran untuk pembibitan petani, raskin dan sebagainya.

“Masak ngurusi 250 juta rakyat di daerah hanya 30 persen dan seharusnya diserahkan ke daerah,” ujarnya.

Semua itu, kata Farouk akibat politik pusat yang tidak tegas, sehingga banyak terjadi praktek sentralistik seperti halnya kabinet yang gemuk Jokowi-JK yang tetap mempertahankan 34 kementerian. Itu makin mempertegas bagi-bagi kekuasaan dengan koalisi pendukung Pilpres.

Kabinet gemuk itu menurut dia, secara psikologis organisasi tidak bagus, dan anggaran yang 60 persen tetap di pusat, sehingga Menteri Keuangan (Menkeu)  kerepotan dalam politik multi partai ini.

Karena itu ke depan penataan daerah harus diperbaiki lagi dan dengan RUU Pemda ini, daerah tidak mudah melakukan pemekaran karena harus  melalui uji administrasi percobaan selama 5 tahun, dan kalau bagus akan menjadi DOB (daerah otonomi baru).

"Sekarang saja sudah ada 65 DOB, dan nantinya semua harus tunduk pada pemerintah provinsi,” demikian Farouk. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA