DPP PBB: Pemecatan Zulkarnain Dunda Cacat Humum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 12 September 2014, 08:21 WIB
DPP PBB: Pemecatan Zulkarnain Dunda Cacat Humum
pbb
rmol news logo . Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Abdurahman Tarjo menyebutkan bahwa para Teradu, Ketua dan empat Anggota KPU Kota Gorontalo, tidak mengkonfirmasi kepada DPP terkait status Pengadu, Zulkarnain Dunda, caleg DPRD Kota Gorontalo dari PBB. Dia menyebutkan bahwa Pengadu masih sah menjadi anggota PBB.

Untuk diketahui, Zulkarnain Dunda mengadukan KPU Kota Gorontalo karena tidak menetapkannya sebagai anggota legislatif. KPU malah mengganti Alhabsyi yang juga satu partai dengannya. Padahal perolehan suara Alhabsy hanya 565 suara, sedangkan Zulkarnain 733 suara. Para teradu beralasan bahwa Pengadu telah dipecat dari keanggotaan PBB. Dasar Teradu, SK DPC PBB Kota Gorontalo No. SK.PKCGT/007/2014 tanggal 4 Mei. Selain itu, BK Wilayah PBB telah menetapkan bahwa SK Pemberhentian yang dikeluarkan DPC PBB telah berkekuatan hukum tetap karena Pengadu tidak melakukan upaya banding.

Abdurahman Tarjo menjelaskan bahwa pemecatan seseorang dari keanggotaan PBB itu tidaklah mudah. Yaitu, melalui mekanisme rapat harian di tingkat DPC. Kemudian, hasil rapat itu bisa mengeluarkan putusan, seperti peringatan tertulis hingga tiga kali. Bila sudah menetapkan tiga kali, lalu DPC merekomendasikan ke Badan Kehormatan (mahkamah partai) sesuai tingkatannya.      

"Pada tahun 2013, Saudara Zulkarnain Dunda wakil ketua DPC PPP. Pada tahun 2014, telah diangkat menjadi wakil sekretaris jenderal PBB. Ini artinya, putusan berlaku adalah putusan yang paling terakhir, sebagai wakil ketua sekjen," katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Tarjo seperti rilis dari Humas DKPP, bila ada permasalahan yang terjadi pada Pengadu, seharusnya diproses oleh Badan Kehormatan pusat bukan di BK cabang.

"Dengan demikian, putusan DPC itu cacat hukum. Di samping itu, Teradu pun tidak pernah ada konfirmasi ke DPP. Ada beberapa kasus yang menimpa PBB seperti ini di sejumlah daerah. Namun KPU-nya konfirmasi kepada kami. Hanya KPU Gorontalo saja yang tidak mengonfirmasi," terangnya.

Ketua DPC PBB Kota Gorontalo Ali Azhar mengatakan kewenangan pemecatan itu ada di DPC. Dia mengacu ke Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB. Pasal 6 ayat 3 menyebutkan bahwa pemecatan dari kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat di atasnya. Tetapi menyangkut keanggotaan termasuk ketua umum sekalipun ada di tingkat DPC. Karena, semua keanggotaan teregistrasi di DPC. “Pasal 6 ayat 6, pemberhentian dari keanggotaan itu dilakukan di tingkat cabang melalui Badan Kehormatan Cabang. Tetapi surat keputusannya dikeluarkan oleh DPC,” kata saksi yang dihadirkan oleh Teradu itu.    

Ketua DPW PBB Gorontalo Sarwan Laduhu membenarkan adanya surat pemecatan Zulkarnain Dunda. Pemecatannya pun sudah dianggap final karena tidak ada surat keberatan dari pihak Pengadu. “Saudara Zulkarnain hanya mengajukan surat pengaduan, bukan keberatan. Kami menanggap beda antara surat pengaduan sama surat keberatan,” tutupnya saat menjelaskan sebagai saksi dari pihak Teradu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA