Kebijakan yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut dinilai berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem mobilitas dan pengantaran digital jika diterapkan tanpa kajian mendalam.
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menegaskan pihaknya memahami niat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, kebijakan tersebut dinilai terlalu drastis.
“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra,” ujarnya, Minggu, 3 Mei 2026.
“Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya,” lanjutnya.
Modantara menilai persoalan kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya pada angka potongan platform. Industri ini melibatkan struktur biaya yang kompleks, mulai dari pengembangan teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, hingga investasi berkelanjutan.
Saat ini, sektor mobilitas dan pengantaran digital disebut telah melibatkan 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif, berkontribusi ratusan triliun rupiah terhadap ekonomi nasional, serta menopang jutaan pelaku UMKM.
Lebih jauh, pembatasan komisi 8 persen dinilai berpotensi memangkas ruang operasional platform secara signifikan, bahkan memaksa perubahan model bisnis secara mendadak.
“Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah: apakah batas 8% benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?” tegas Agung.
Modantara juga mengingatkan, kebijakan seragam berpotensi mematikan kompetisi, memicu kenaikan harga bagi konsumen, hingga mengganggu keberlangsungan layanan di wilayah dengan margin rendah.
Di tingkat global, rata-rata komisi platform berada di kisaran 15 hingga 30 persen. Karena itu, batas 8 persen dikhawatirkan justru menurunkan daya tarik investasi Indonesia di sektor ekonomi digital.
Meski demikian, Modantara menyatakan siap berdialog dengan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih seimbang.
Menurut mereka, kebijakan yang ideal harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, serta daya saing investasi nasional.
BERITA TERKAIT: