Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan tiga nama tersangka kasus korupsi proyek senilai Rp 88 miliar tersebut.
Koordinator LSM Ganyang Mafia Hukum, Torkis Parlaungan Siregar dalam aksinya di depan kantor Kejati Jabar, Bandung, menegaskan, dugaan keterlibatan Irfan dalam kasus alkes tersebut sangat kental. Karenanya, Kejati harus berani menetapkan Irfan sebagai tersangka.
"Kerugian negara sampai 80 miliar, diduga ada otak di balik kasus ini dan itu harus dibuktikan Kejati di bawah kepemimpinan mantan Direktur Penuntutan KPK yang kini jadi Kejati Jabar," katanya, Senin (8/9).
Aksi di depan Kejati Jabar tak berlangsung lama. Para pendemo melanjutkan aksinya di perempatan Jalan Riau, samping PengadilanTipikor Bandung.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: