Para warga mengadukan hal tersebut ke pemerintah Kota Palu pada Senin (5/5). Mereka menyebut reklamasi pantai di Teluk Palu itu akan merugikan warga karena pemukiman nelayan dapat terkena dampak abrasi.
Aksi protes para warga tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah Ahmad Pelor.
"Sepengetahuan kami reklamasi pantai Teluk Palu Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore yang dilakukan oknum ini diduga tanpa izin bahkan tanpa persetujuan warga," kata Ahmad kepada wartawan (Rabu, 7/5).
Ia menambahkan bahwa reklamasi pantai yang dilakukan untuk kepentingan pribadi ataupun bisnis perlu menjadi perhatian pemerintah.
"Reklamasi pantai akan berdampak merusak ekosistim laut beserta habitat laut lainnya dan itu jelas sangat merugikan kehidupan para nelayan tradisional yang merupakan mata pencaharian. Reklamasi itu akan memicu naiknya air laut terjadinya banjir rob," lanjutnya.
Koordinator massa pengunjuk rasa, Nanang menyebut bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian memproses hukum atas reklamasi tersebut.
"Kami memperoleh informasi kalau aktivitas reklamasi pantai itu belum memiliki izin, tapi dibiarkan," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Rakyat Merdeka Online, pasca diprotes warga, reklamasi pantai Tondo Teluk Palu tersebut segera dihentikan.
[mel]
BERITA TERKAIT: