DPR: Kejati Babel Jangan Bandel!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 21 Februari 2014, 21:58 WIB
DPR: Kejati Babel Jangan Bandel<i>!</i>
rmol news logo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus berhenti mendalami tuduhan penyelewengan pengelolaan dana hibah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2010 untuk membiayai Pekan Olah Raga Provinsi.

"Kalau BPK sudah menyatakan tidak ada kerugian sebaiknya dihentikan," kata anggota DPR RI, Achsanul Qosasi, kepada wartawan (Jumat, 22/2).
 
Dia ingatkan Kejati Babel tidak mencari-cari kesalahan dalam melakukan tugasnya menyelidik dan atau menyidik kasus. Sama seperti Kepolisian dan KPK, Kejaksaan juga bekerja menyidik perkara korupsi yang dipersangkakan jika ada kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK.
 
"Hukum jangan untuk mencari-cari kesalahan seseorang. dan hukum jangan pula dijadikan sebagai target untuk 'membunuh' karakter seseorang," imbuhnya.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, di berbagai daerah sering terjadi aparat penegak hukum menakut-nakuti pejabat setempat. Jangan sampai menurut dia, modus tersebut terjadi di Babel.
 
Ia menegaskan, jika Aspidsus Kejati Babel masih meneruskan kasus yang dituduhkannya dalam kaitan dana hiban PON itu, padahal BPK RI sudah menyatakan tidak ditemukan kerugian uang negara maka Aspidsus tentu melanggar UU BPK No 15 tahun 2006.
 
"Tapi kalau sudah jelas ada audit BPK yang menyatakan tidak ditemukan kerugian negara, Kejati jangan bandel dan terus mencari kesalahan," pungkasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA