"Ya terserah Pak Akil mau mengklarifikasi atau tidak. Tapi sebenarnya nggak perlu, karena seumpama benar itu nggak ada gunanya. Putusan MK itu final dan mengikat," ujar mantan Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Rabu (5/1).
Jelas Mahfud, hasil rapat hakim panel MK bukanlah putusan, karena pihak yang berhak menentukan putusan adalah majelis hakim yang berjumlah sembilan orang.
"Panel itu bukan yang mutus karena yang berwenang memutus itu adalah majelis hakim yang 9 orang atau minimal 7 orang. Yang pasti itu kan hanya mengusulkan putusan. Kalau usulannya diterima, ya jadi putusan," katanya menjelaskan.
Sebelumnya partai pengusung Khofifah-Herman, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta agar Akil Muchtar mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: