Begitu dikatakan Sekretaris Dewan Koordinasi Wilayah (DKW) Garda Bangsa Jatim M Ka'bil Mubarok dalam keterangan tertulis yang diterima
Rakyat Merdeka Online, Selasa (4/2).
Menurut dia, pembatalan pelantikan itu penting dilakukan sebab belum adanya ketetapan hukum lebih lanjut. Apalagi, sejumlah kejanggalan terjadi dalam putusan itu. Yang paling anyar, soal pengakuan mantan Ketua Mahkamah Kontitusi Akil Mochtar.
Akil adalah pimpinan dalam Sidang Panel Hakim itu. Dalam sidang itu, Akil mengatakan bahwa perkara Pilgub Jatim sebenarnya dimenangkan oleh Berkah dengan angka voting Hakim Panel 2 berbanding 1.
"Apabila pada tanggal 12 Februari 2014 yang akan datang tetap dilaksanakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, DKW Garda Bangsa Jawa Timur menyerukan kepada seluruh elemen pendukung Berkah (Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja) untuk mencari keadilan demi keamanan dan ketentraman bersama," tekan dia.
Caleg DPRD Jawa Timur dari PKB Dapil Jatim I (Surabaya, Sidoarjo) ini menambahkan, putusan MK tersebut telah melanggar UU tentang MK karena tidak melibatkan ketua dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK.
"Putusan MK cacat hukum karena tidak melibatkan Akil," tandas Ka'bil Mubarok.
[rus]
BERITA TERKAIT: