Kejari Cimahi Segera Garap Bupati Sumedang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Januari 2014, 12:24 WIB
Kejari Cimahi Segera Garap Bupati Sumedang
FOTO:NET
rmol news logo Bupati Sumedang, Ade Irawan disebut-sebut dalam kasus penyelewengan penggunaan anggaran perjalanan DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.

Kasus tersebut terjadi saat Ade menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi yang merangkap ketua badan anggaran DPRD Kota Cimahi. Bahkan dari informasi yang beredar, nama Ade Irawan sudah masuk dalam daftar penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi.

Terkait penyidikan Ade Irawan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi Niko membenarkan hal tersebut. Namun, Niko enggan menyebut waktu pastinya penyidikan terhadap orang nomor satu di Kota Tahu itu.

Masih menurut Niko, hingga kini sudah ada sekitar 60 orang yang diperiksa terkait kasus penyelewengan tersebut. Sedangkan sisanya kurang lebih 25 orang lagi yang belum diperiksa.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan," katanya.

Niko menyebutkan, dari ke-60 orang yang disidik Kejari Cimahi berasal dari anggota DPRD, mantan anggota DPRD, pihak travel maupun pihak hotel.

"Dalam penyidikan kasus ini kami tidak menemukan hambatan yang berarti. Kalaupun ada itu masih dalam tahap wajar, misalnya ketika kami panggil ternyata orangnya sudah meninggal dunia, kan itu masih dalam tahap wajar-wajar saja," paparnya.

Disinggung tentang adanya bukti kuitansi sebesar Rp 11,6 juta yang ditandatangani langsung oleh Ade Irawan, Niko mengaku belum mengetahui hal tersebut. Uang tersebut diserahkan langsung salah seorang oknum PNS di Pemkot Cimahi kepada Ade Irawan.

"Malah kami juga meminta bantuan dari rekan-rekan, apabila ada data-data baru terkait kasus ini untuk mempermudah penyelidikan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Cimahi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus. Kedua tersangka tersebut berinisial NS dan EE yang tak lain bekerja sebagai staf Sekretariat DPRD Cimahi. Diketahui pula, NS dan EE saat ini mencari perlindungan kepada Jaksa Agung.

"Proses penyidikan kami tidak akan terganggu dengan adanya proses mencari perlindungan hukum dari kedua tersangka," tegas Niko.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA