Kali ini datang dari Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Erlan Jaya Putra. Menurut dia, nama-nama itu sangat penting diketahui publik agar memenuhi asas transparansi. Sebelumnya desakan senada juga dilontarkan oleh para petinggi parpol di Jabar dan kalangan aktivis mahasiswa.
"Siapa penerimanya kan tidak tahu, bahkan si penerima ini dari mana dan akan digunakan untuk apa harus dijelaskan," ujar Erlan saat ditemui di kantornya, Bandung, Rabu (29/1).
Selain itu pula dengan diumumkan daftar nama tersebut, menurut dia, bisa ditelusuri keterkaitan antara si penerima dan penguasa selaku pemberinya.
"Nanti juga bisa diketahui, apakah layak atau tidak dia menerima dana bansos dan hibah itu. Terus apakah dana itu dipergunakan dengan benar atau tidak. Jangan-jangan kegiatannya fiktif," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Humas Pemprov Jabar, Rudi Ganda Kusumah menjelaskan, pada prinsipnya penerima hibah dan bansos di Pemprov Jabar harus memenuhi lima prasyarat wajib.
"Pertama penerima merupakan warga asli Jabar punya KTP Jabar, ada rekening yayasan atau organisasi bukan rekening pribadi, mengajukan proposal pengajuan kegiatan, menandatangani fakta integritas, serta dapat mempertanggungjawabkan kegiatannya sesuai dana peruntukan yang diberikan," papar Rudi saat dihubungi
.[wid]
BERITA TERKAIT: