Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie menjelaskan gelar perkara dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri, kemarin (Kamis, 16/1) diikuti sejumlah penyidik dari Polda Bengkulu. Namun Ronny tidak bersedia membeberkan isi dan rekomendasi yang dihasilkan dari gelar perkara tersebut
"Hal yang didiskusikan sudah disampaikan melalui Kabid Humas Polda Bengkulu," terang dia kepada wartawan (Jumat, 17/1).
Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan gubernur bengkulu Junaidi Hamsyah terkuak setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5,6 miliar dalam proyek pembangunan RSUD dr. M. Yunus Bengkulu.
Kerugian negara terjadi karena adanya pembayaran jasa kepada tim pembina RSUD dr. M. Yunus oleh manajemen rumah sakit.
Pembayaran jasa tim pembina tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak sesuai dengan PP No.23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri No.61 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BLU Daerah. Di dalam kedua peraturan tersebut, tidak ada organ struktur tim pembina manajemen RSUD.
Pembayaran jasa dilakukan oleh manajemen RSUD karena diperintah oleh Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, melalui SK yang dia keluarkan pada 21 Februari 2011 bernomor Z.17.XXXVIII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD.
Dalam SK tersebut diatur mengenai pembagian uang jasa tim pembina sebesar 16 persen untuk gubernur dan 13 persen untuk wakil gubernur. Sementara dananya diambil dari dana jasa pelayanan dan perawatan pasien RSUD dr. M. Yunus.
Kapolri Jendral Sutarman, saat dikonfirmasi terkait gelar perkara tersebut mengatakan, dirinya belum menerima laporan tersebut. Namun dia menegaskan setiap kasus yang ditangani Polri bila bukti mencukupi, pasti akan ditindaklanjuti.
"Yang jelas setiap kasus yang ada akan digelar, buktinya cukup, maka akan ditindaklanjuti. Mungkin akan ada arahan dan Bareskrim utk menindaklanjutinya," kata dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: