Dewan Pengawas: Kerja Sama KUD Dharma Tani Marisa dengan PT PEG Tak Sah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Januari 2014, 16:28 WIB
rmol news logo Kesepakatan kerja sama antara Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa dengan PT Puncak Emas Gorontalo, anak perusahaan PT J Resources Asia Pasific Tbk, yang telah ditandatangani pada 24 Desember 2013 di Jakarta, dipersoalkan.

Ketua Dewan Pengawas KUD Dharma Tani, Marisa Zuryati Usman menegaskan, penandatanganan itu tidak memenuhi ketentuan organisasi dan tidak sah. Ketua KUD Dharma Tani Marisa, Abdul Kadir Akib, menurut Marisa, telah membuat kesepakatan bersama PT PEG tanpa berkonsultasi dahulu dengan dewan pengawas KUD. Dengan demikian, masalah itu menjadi tanggung jawab pribadi dari Abdul Kadir.

"Saat ini perjanjian kerja sama yang ada dengan pihak One Asia Resources secara hukum masih berlangsung dan merupakan perjanjian yang sah," kata Zuryati dalam keterangan persnya kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (10/1).

Anggota Komisi III DPRD, Kabupaten Pohuwatu, Gorontalo itu juga meminta kepada pihak J Resources untuk tidak lagi memberikan penjelasan-penjelasan kepada khalayak ramai yang dapat memecah belah kepengurusan di KUD Dharma Tani Marisa. Apalagi ditakutkan nanti membingungkan masyarakat Gorontalo dan menghambat pembangunan di Kabupaten Pohuwato.

"KUD Dharma Tani Marisa adalah pemegang IUP 316 di Kabupaten Pohuwatu dan telah menyelesaikan kegiatan eksplorasinya bersama pihak One Asia Resources dan siap untuk memasuki tahapan berikutnya yaitu konstruksi senilai Rp 2 triliun yang akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat Gorontalo, khususnya masyarakat kami di Kabupaten Pohuwatu," paparnya.

Sebelumnya, CEO One Asia Resources Limited, Stephen Walters mempertanyakan kemurnian mekanisme kerja sama dan investasi di KUD Dharma Tani Marisa.

"Kami merasa ada sesuatu yang keliru. Pasti ada miskomunikasi di antara pimpinan KUD mengenai isi perjanjian kerja sama. Mana mungkin, saat terikat kerja sama ada perjanjian dengan pihak lain untuk klausul yang sama. Tidak bisa. Di mana peran Pemerintah Republik Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan investasi di sektor pertambangan?,"kata Walters dalam keterangan persnya, kemarin (Kamis, 9/1).

Menurut Walters, kesepakatan yang dibuat pimpinan KUD Dharma Tani dengan PT Puncak Emas Gorontalo pada 24 Desember 2013 itu patut dipertanyakan. Sementara perjanjian untuk obyek yang sama masih berlaku dengan One Asia Resources.

Dia menambahkan, One Asia Resources Limited telah empat tahun bermitra dengan KUD Dharma Tani. Selama kurun waktu itu, kata Walters, perusahaan yang dipimpinnya sangat aktif melakukan persiapan untuk kegiatan pertambangan di Gunung Pani, Pohuwato.

"Kami tetap konsisten untuk melanjutkan kegiatan pertambangan. Tapi, harus ada kepastian dan kejelasan mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban kami," ucapnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA