"Wakil Gubernur Rano Karno diberikan wewenang melantik Walikota Tangerang," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, Minggu (22/12)
Jelas Djoko, instruksi Presiden itu telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Banten.
"Sebagai tindak lanjut, Mendagri akan segera berkordinasi dengan Wagub dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten," tandas Djoko.
Dengan adanya pendelegasian mandat kepada Wakil Gubernur Banten, kata Djoko, diharapkan pelantikan walikota dan wakil walikota Tangerang bisa segera dilaksanakan.
Menyusul status cegah ke luar negeri, tersangka, hingga ditahan Jumat kemarin, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang terjerat kasus suap Pilkada Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan di Banten, telah menunda pelantikan walikota dan wakil walikota Tangerang hingga lima kali.
[rus]
BERITA TERKAIT: