"Jujur, saya dan BK-Diklat sedih sekali mengetahui hal itu. Kami sudah berupaya keras melakukan sosialisasi jauh-jauh hari. Bahkan, kami menggelar pelatihan agar mereka lulus semua dan yakin akan kemampuan masing-masing," terang Riswanto, salah satu panitia ujian seleksi CPNS BK-Diklat Kota Cirebon.
Sekalipun honorer itu lulus karena membayar Rp 30 juta tersebut, honorer lainnya dipastikan akan menggugat kelulusannya. Hal ini bisa menjadi sandungan bagi dia untuk menjadi PNS. Sebaliknya, jika tidak lulus, uang tersebut bisa jadi tidak kembali.
Karena itu, Riswanto mengharapkan agar honorer K-2 itu segera mengambil kembali uang Rp 30 juta yang diberikan untuk jaminan kelulusan. Terlepas dari apakah lulus atau tidak. "Sungguh sangat disayangkan masih ada honorer K-2 yang melakukan hal seperti itu. BK-Diklat Kota Cirebon hingga pemerintah pusat, berusaha maksimal agar tidak ada pungutan menjadi PNS. Tetapi kenapa ada oknum pejabat yang melakukan itu kepada honorer K-2," paparnya seperti dikutip dari
JPNN.
Riswanto juga menyarankan, agar uang itu diambil kembali sebelum pengumuman agar bisa dikembalikan bulan Desember mendatang. Tidak hanya aksi suap menyuap tersebut. Mengemuka dari kalangan honorer K-2, khawatir ada SK PNS yang diberikan kepada honorer diluar K-2 yang mengikuti ujian kemarin.
[rus]
BERITA TERKAIT: