"Dari 2.033.000 pemilih yang masuk DPT dari 5 kecamatan, yaitu kecamatan Kejaksan, Kesambi, Lemahwungkuk, Kesambi dan Harjamukti Kota Cirebon, sekitar 40 persen diantaranya tidak mempunyai NIK," ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Emrizal, Senin (18/11).
Saat ini, kata dia, pihaknya terus melakukan pembenahan DPT dengan melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil kota setempat.
"Kami masih terus melakukan proses perbaikan data rekapitulasi DPT, melalui kordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil, yang di bantu oleh masing-masing PPK setempat," tambah Emrizal.
Sementara batas waktu untuk menyerahkan rekapitulasi DPT ke KPU Propinsi Jawa Barat, pada tanggal 4 Desember mendatang. Kini pihak KPU, kata Emrizal, masih berusaha memperbaiki data yang ada, dengan melengkapi data bagi pemilih yang tidak mempunyai NIK dan NKK.
Jika batas waktu penyerahan data ke KPU Propinsi tidak segera terselesaikan, maka ribuan warga di Kota Cirebon terancam tidak bisa memilih.
[rus]
BERITA TERKAIT: