Kasus Sekte Seks Bebas Pemkot Bandung Siap Disidangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 September 2013, 15:36 WIB
Kasus Sekte Seks Bebas Pemkot Bandung Siap Disidangkan
foto: net
rmol news logo Kejari Bandung akhirnya melimpahkan berkas kasus sekte seks bebas yang menghebohkan publik di Bandung tiga bulan lalu. Setelah hampir hilang dari perhatian masyarakat, kasus ini akan memasuki babak baru dengan menyidangkan tersangka yang membuat heboh warga kota Bandung tersebut.

Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Bandung Abun mengatakan, bahwa Kejari sudah melimpahkan berkas dengan tersangka Gilang ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Sudah kita limpahkan berkasnya, dimana berkas tersebut kita serahkan ke Pengadilan Negeri karena sudah lengkap (P21)," ujar Abun di Bandung, Jumat (6/9).

Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, secara otomatis tersangka pun menjadi tahanan titipan Kejari Bandung selama 20 hari ke depan.

"Tersangka juga sudah dilimpahkan tahanannya, karena berkas lengkap. Kini tinggal menunggu jadwal persidangannya saja," tutur Abun.

Abun menambahkan, perihal jadwal persidangan tersebut menjadi kewenangan pihak Pengadilan Negeri Bandung. "Untuk jadwal sidang silahkan konfirmasi ke Pengadilan untuk jadwal sidang," ujar Abun.

Senin 3 Juni 2013, polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan adanya sekte seks bebas di Bandung. Pria bernama Gilang itu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, seolah-olah pimpinan instansi itu memerintahkan praktik seks bebas.

Kepala kepolisian Resor Kota Besar Bandung saat itu, Komisaris Besar Polisi Abdul Rakhman Baso, mengatakan Gilang ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini. "Ia terbukti melakukan pemalsuan surat di lingkungan Pemda Kota Bandung di mana isinya merupakan undangan acara kegiatan sekte seks bebas," katanya di Mapolrestabes Bandung.

Sebelum menetapkan status tersangka atas Gilang itu, hari ini polisi telah memeriksa 17 saksi. Dari keterangan saksi ini diketahui apa motif dibelakang aksi pembuatan surat undangan sekte seks bebas di lingkungan Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Polisi juga sudah menerima laporan dan gugatan terhadap Gilang atas perbuatannya mencantumkan nama-nama para pengugat dalam surat palsu yang dia karang itu. Surat palsu itulah yang beredar luas dimasyarakat melalui media.

"Salah satu yang mengugat berinisal AND. Ia yang disebut Gilang sebagai pemimpin tertinggi sekte. Ini salah satu yang menguatkan kami menetapkan Gilang sebagai tersangka," katanya.

Gilang dikenai pasal 263, 310, 311 KUHP mengenai penipuan dan pencemaran nama baik. Atas perbuatannya ia diancam hukuman kurungan enam tahun. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA