LBH Sorot Kelalaian Walikota Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 23 Agustus 2013, 14:34 WIB
LBH Sorot Kelalaian Walikota Bogor
diano budiarto/net
rmol news logo Walikota Bogor, Diani Budiarto, mendapat sorotan di akhir masa jabatan dua periodenya. Selama dua tahun terakhir ini Diani diduga mempreteli kerjasama antara pemerintah kota Bogor dengan pihak swasta dalam pembangunan Kota Bogor.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso, Walikota Bogor akhirnya memahami bahwa keputusannya untuk mengutak-atik tanah dan bangunan Blok G Pasar Kebon Kembang agar menjadi milik PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dengan cara hibah adalah keliru.

Sugeng menambahkan, tahun 2012 lalu Walikota Bogor mengeluarkan surat keputusan Walikota Bogor nomor 591-45-17 tanggal 2 Januari 2012 tentang Hibah Tanah dan Bangunan Pasar Kebon Kembang Blok G Kepada PD Pasar Pakuan Jaya.

"Kebijakan itu kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Bogor tanggal 1 November 2012 dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 30 November 2012. Sampai akhirnya kami gugat ke Pengadilan Negeri Bogor karena ada perbuatan melawan hukum oleh penguasa tanggal 13 Februari 2013," urai Sugeng dalam pernyataan tertulisnya.

Tadinya, Diani mau menghibahkan tanah dan bangunan pasar yang merupakan kerjasama antara pemerintah kota Bogor dengan PT Arta Inti Multi sejak tahun 1987 itu.

"Akhirnya, Diani tidak jadi menghibahkan tanah dan bangunan itu," ungkapnya.

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Juanda, Junaidi, mengatakan, Diani diduga mencari-cari alasan untuk 'mengganggu' seluruh kerjasama antara pemerintah kota Bogor dengan pihak swasta yang telah dilakukan oleh pendahulunya.

"Diani mempretelin perjanjian itu padahal secara hukum itu sah dilakukan oleh pendahulu Diani. Kebijakan yang berkonsekuensi hukum yang ditanda-tangani Walikota lama dengan pihak swasta seharusnya dihormati Diani," ujarnya tegas.

Perjanjian itu bisa saja gugur bila dari sisi hukum dan keuangan negara terbukti salah atau merugikan keuangan negara. Ia semakin yakin dengan banyaknya bom waktu yang diakibatkan kebijakan Diani, ia menuai 'ledakannya' baik secara pidana ataupun perdata. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA